SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA PASKIBRA
DI SMP NEGERI 1 CIOMAS
I. LATAR BELAKANG
Paskibra SMP Negeri 1 Ciomas lahir setelah adanya surat dari Pangab No. 461.10.1985 tentang ke Paskibraan yang mempunyai tujuan diantaranya :
Membentuk
generasi muda untuk dapat hidup disiplin dan mengibarkan bendera Merah
Putih dengan menjiwai di dalam hati sebagai pengabdian dan kecintaaan
terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia yang selaras dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan
arti Paskibra sendiri adalah Pasukan Pengibar Bendera yang mendidik
pemuda pemudi generasi muda untuk dapat mengibarkan bendera merah putih
dengan keyakinan dan kecintaan yang bersikap disiplin militer.
Paskibra
SMP Negeri 1 Ciomas berawal dari Pasukan Satria Birawa Anoraga memenuhi syarat dipilih
menjadi anggota Pasukan Khusus. Tugas utama Pasukan Khusus adalah
menjadi petugas pengibar bendera pada saat upacara bendera.
Pembina
Pasukan Satria Birawa Anoraga pertama adalah Bapak Herman Zakaria, S.Pd. Pembina Latih Pasukan Satria Birawa Anoraga adalah Kang Zikri Taqwa.
Pada
tahun 2006, Pasukan Khusus berganti nama menjadi PASKIBRA SEKOLAH EKA PAKSI
SEJARAH PASKIBRA
I . SEJARAH PASKIBRA SEKOLAH
Paskibra
sekolah adalah para siswa-siswa SLTP dan SLTA yang mengikuti kegiatan
pembinaan generasi muda dengan bentuk seperti Paskibraka yang di sekolah
masing-masing dan dikoordinasikan di tingkat Kotamadya atau Kabupaten.
Paskibra sekolah didirikan pada tahun 1984 di Kotamadya Bandung.
Perintis dari Paskibra se-Jawa Barat adalah Bapak Dana Setia, B.A.
Beliau diangkat menjadi sesepuh Paskibra pada tahun 1995, pada saat
Musyawarah PPI II di Lembang Bandung.
II. Maksud
Maksud
dari pembentukan Paskibra sekolah ini adalah sebagai usaha baru dalam
rangka menggalakan ketahanan sekolah sehingga menimbulkan persatuan dan
kesatuan diantara sekolah demi terwujudnya ketahanan nasional.
III. Cita-cita
Cita-cita
dari pembentukan Paskibra sekolah ini adalah untuk menampung,
mengembangkan dan membina serta menyalurkan rasa kesatuan dan persatuan
bangsa untuk menghindari perkelahian diantara pelajar.
IV. Landasan
Landasan dari pembentukan Paskibra sekolah adalah :
1. Idiil : Pancasila
2. Konstitusional : UUD 1945
3. Strategis : GBMN
4. Operational :
a. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (tanggal 27 Maret 1989).
b. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (tanggal 10 Juli 1990).
c. Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0461/U/1984 Tentang Pembinaan kesiswaan.
d. Keputusan
Dirjen Dikdasmen No. 021/C/Kep 0.1986 Tentang pedoman pembinaan
kesiswaan, diubah menjadi No.226/C/Kep/ 0.1992 Tentang Pedoman Pembinaan
Kesiswaan (tanggal 27 Juni 1992).
V. Dasar
Instruksi
kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi
Jawa Barat No.6671/102/1992 tanggal 6 Nopember 1992 tentang himbauan
Kepala Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat untuk dilaksanakan
Pembentukan Paskibra di SLTP dan SLTA di seluruh Kotamadya / Kabupaten
se-Jawa Barat.
VI. Kegiatan
Latihan Rutin :
1. Latihan Satuan (Latsat) diadakan di masing-masing sekolah (satuan).
2. Latihan Satuan Gabungan (LatSatGab) diadakan diantara beberapa satuan.
3. Latihan Gabungan (LatGab) diadakan di Kotamadya / Kabupaten seluruh anggota Paskibra sekolah.
VII. Pakaian
1. PDU (Pakaian Dinas Upacara)
a. Dipakai bila bertugas atau pada kesempatan khusus.
b. Dipakai secara lengkap.
c. Pemakai senantiasa menjaga kode kohormatan PDU.
d. Bila dirangkap dengan pakaian luar (jaket,dsb) pemakai diperkenan melepas perlengkapan PDU.
2. PDH (Pakaian Dinas Harian)
a. Dipakai dalam dinas resmi KePaskibraan sehari-hari, menghadiri upacara (bukan sebagai petugas).
b. Pemakai senantiasa menjaga kode kehormatan PDH.
3. PDL (Pakaian Dinas Lapangan)
a. Dipakai pada LatSat, LatGab, atau LatSatGab.
b. Pemakai senantiasa menjaga kode kohormatan PDL.
4. PDK (Pakaian Dinas Kotak-kotak)
a. Dipakai pada saat menghadiri pesta dalam lingkungan Paskibra (Undangan).
b. Dipakai pada saat rapat Kepaskibraan.
c. Dipakai pada saat acara santai, tamasya bersama anggota Paskibra.
VIII. Aturan Umum
Anggota
Paskibra memegang teguh disiplin pemuda pelajar yang selalu dan
senantiasa mengutamakan persatuan dan kebersamaan serta selalu siap
tampil rapih, sopan, tegas, jelas, disiplin dan menjadi teladan, membina
hubungan kekeluargaan, hormat-menghormati dan sayang-menyayangi dengan
sesama mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
IX. Sejarah Paskibra
Bendera
Merah Putih dikibarkan Pertama kali pada zaman kemerdekaan yaitu pada
tanggal 17 Agustus 1945, pengibar bendera pertama kali adalah Suhud dan
Latif Hendraningrat dan pembawa baki adalah Dwi Trimurti.
Pendiri
dari Paskibraka adalah Bapak Husein Mutahar, sedangkan penciptanya
Bapak Idik Sulaiman. Sistem yang digunakan adalah Pola pendekatan Desa
Bahagia. Pada tahun 1946 - 1966 istilah Paskibraka adalah Rukribraka
(Regu Pengibar Bendera Pusaka). Pada tahun 1967 - 1972 Rukribraka
diganti menjadi Paskeraka (Pasukan Pengerek Bendera Pusaka). Dan pada
tahun 1973 diganti nama menjadi Paskibraka.
A. Pengertian
Paskibraka
adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yaitu suatu pasukan pemuda yang
beergabung diseluruh Propinsi di Indonesia yang mewakili masing-masing
Propinsinya.
B. Tujuan
1. Membentuk pemuda yang bermental baik.
2. Membentuk pemuda di seluruh Indonesia.
3. Menjadikan Pemuda sebagai Pelopor dari Pandu Ibu Pertiwi.
C. Bentuk Pasukan
Pada
tahun 1946-1966 bentuk pasukan masih 5 orang. Pada tahun 1967 dibentuk
pasukan 17-8-45 yaitu 17 orang pasukan pengiring, 8 orang pasukan inti /
pembawa dan 45 orang pasukan pengawal.
Anggota
dari pasukan tersebut adalah anggota Pramuka di gugus depan Jakarta.
Pada tahun 1968 sudah dibentuk pasukan yang anggotanya dari tiap
propinsi. Adapun kekurangannya diambil dari pasukan tahun1967.
KEPEMIMPINAN
I. Pengertian
Adalah suatu seni dari seorang pemimpin untuk mempengaruhi bawahannya agar melakukan sesuatu yang menjadi tujuan pemimpin itu.
II. Sikap dan Perilaku Seorang Pemimpin
1. Beragama
2. Berakhlak
3. Mempunyai rasa idealisme pada sesama manusia
4. Berwibawa
5. Mempunyai pengetahuan
6. Bertaqwa
III. Tipe-tipe Seorang Pemimpin
1. Autoriter Diktator / Otokratis
Yaitu
pemimpin yang selalu langsung dan tidak bias dibantah perintahnya, atau
pemimpin yang selalu menyelesaikan masalah dengan cara sendiri.
2. Demokratis
Yaitu
seorang pemimpin yang dalam menyelesaikan masalah dengan cara berunding
atau musyawarah, dan selalu mementingkan anggotanya.
3. Larees Parse (Masa Bodoh)
Yaitu pemimpin yang acuh tak acuh kepada bawahannya.
4. Parental
Yaitu seorang pemimpin dalam member petunjuk pada bawahannya bersifat seperti ayah kepada anaknya.
5. Absolute
Yaitu seorang pemimpin yang memiliki kekuasaan tak terbatas.
6. Militeritas
Yaitu seorang pemimpin yang selalu menggunakan system komandorisasi.
7. Situasioner
Yaitu seorang pemimpin atas dasar situasi atau keadaan.
8. Marketing
Yaitu suatu system kepemimpinan yang hanya menunggu dari atasannya.
IV. Sifat Pemimpin Yang Baik
1. Mempunyai pengetahuan
2. Berani
3. Inisiatif
4. Tegas
5. Bijaksana
6. Disiplin
7. Dapat dipercaya
8. Ulet
9. Optimis
V. Jenis Pemimpin Demokrasi Pancasila
1. ING NGARSO SUNG TULODO
Di depan memberi teladan
2. ING MADYA MANGUN KARSO
Di tengah memberi semangat
3. TUT WURI HANDAYANI
Di belakang memberi dorongan
VI. Syarat Pemimpin Yang Baik
1. Taqwa
2. Mempunyai wawasan yang luas
3. Bersikap tegas dan sabar
4. Lapang dada / Legawa
5. Jujur
6. Pandai berbicara
7. Hati-hati, cermat dan purbawisesa
8. Bersikap adil
9. Cerdas
10. Bertanggung jawab
VII. Kelemahan Pemimpin
1. Karena harta
2. Karena tahta
3. Karena wanita
VIII. Pemimpin Pancasila
Seorang Pemimpin pancasila adalah seorang yang benar-benar :
1. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dengan kesungguhan hati.
2. Seorang yang modern yang dalam arti mampu menanggapi kemajuan zaman.
3. Seorang yang terampil dan mampu menerapkan cara memimpin sesuai dengan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
Pemimpin itu ada karena :
1. Bakat
2. Bakat mempelajari
3. Belajar mempelajari
IX. Kepemimpinan Paskibra
CIUM - Cerdik
- Inisiatif
- Ulet
- Militan / berani
PERATURAN BARIS BERBARIS
I. PENGERTIAN BARIS BERBARIS
Baris
berbaris adalah salah satu wujud latihan fisik yang diperlukan guna
menenamkan rasa disiplin, mempertebal rasa dan semangat yang tinggi,
patriotisme serta tanggung jawab yang tinggi bagi para siswa sehingga
diperoleh sikap lahir (ketegapan,ketangkasan,kelincahan dan kerapihan)
dan sikap batin (ketaatan,keikhlasan dan disiplin) yang diharapkan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN BARIS BERBARIS
A. Umum
Tujuan
umum baris-berbaris adalah merupakan awal latihan bela Negara sesuai
dengan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia seperti yang
tercantum dalam UUD 1945.
B. Khusus
Tujuan
Khusus baris-berbaris adalah menanamkan rasa disiplin, mempertebal rasa
dan semangat kebangsaan serta patriotisme bagi siswa sehingga tumbuh
tanggung jawab yang tinggi, menumbuhkan sikap jasmani yang tegap serta
menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan.
III. LANDASAN
1. UUD 1945
2. Undang-undang Nomor 20 / Tahun 1982
3. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.0641/U/1984 (tanggal 18 Oktober 1984)
4. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga dalam OSIS
5. SK/661/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 (PANGAB)
IV. MACAM-MACAM PERATURAN DALAM BARIS BERBARIS
Aba-aba
adalah perintah yang diberikan oleh seorang Komandan atau Pemimpin
kepada pasukan untuk dilaksanakan serentak pada waktu yang sama dan
dengan berurut.
A. Macam-macam aba-aba
1. Aba-aba Petunjuk
Adalah aba-aba yang dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
Contoh : - Kepada Inspektur Upacara
- Kepada Sang Saka Merah Putih
2. Aba-aba Peringatan
Adalah aba-aba yang inti perintahnya sudah cukup jelas untuk dapat dilaksanakan (tidak ragu).
Contoh : - Lencang Kanan
- Haluan Kanan
3. Aba-aba Pelaksanaan
Adalah aba-aba yang dilaksanakan secara serentak berturut-turut atau saat pelaksanaan dari aba-aba petunjuk dan peringatan.
Contoh: 3.1. Aba-aba grak digunakan untuk gerakan ditempat.
Misal : - Jalan ditempat (grak)
- Hadap serong kiri (grak)
3.2 Aba-aba jalan digunakan untuk pelaksanaan atau perintah yang harus dilaksanakan secara berturut-turut.
Misal : - Langkah tegap maju (jalan)
- Empat langkah kanan (jalan)
3.3. Aba-aba mulai digunakan untuk pelaksanaan atau perintah yang harus dilaksanakan secara berturut-turut.
Misal : - Berhitung (mulai)
- Berdoa (mulai)
1. MACAM-MACAM GERAKAN DALAM BARIS-BERBARIS
A. Gerakan di tempat
1. Sikap sempurna
2. Istirahat di tempat
3. Parade istirahat
4. Lencang kanan/kiri
5. Lencang depan
6. Hadap kanan/kiri
7. Balik kanan
8. Hadap serong kanan/kiri
9. Jalan di tempat
10. Hormat bendera
B. Gerakan meninggalkan tempat
1. Langkah tegap
2. Langkah biasa
3. Langkah parade
4. Langkah ke kanan/ke kiri/ke depan/ke belakang
5. Langkah lari
6. Haluan
C. Bentuk barisan
1. Bentuk bersaf
XXXXXXXXXX
XXXXXXXXXX
XXXXXXXXXX
2. Bentuk berbanjar
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
X X X
2. MACAM-MACAM LANGKAH
A. Langkah Tegap
1. Panjang langkah sekitar 65 cm
2. Dalam 1 menit menghasilkan 102 atau 96 langkah
3. Ayunan lengan ke depan 90° dan ke belakang 30°, tangan dikepal dan kaki dihentakan sehingga menimbulkan derap.
B. Langkah Biasa
1. Panjang langkah diukur dari tumit ke tumit dengan langkah kira-kira 60 cm
2. Dalam satu menit menghasilkan 102 atau 96 langkah
3. Ayunan tangan ke depan 45° dan ke belakang 30°, tangan dikepal dan tidak menimbulkan suara
4. Langkah pertama dan terakhir dihentakan.
C. Langkah Perlahan
1. Panjang langkah sekitar 30 cm
2. Dalam 1 menit terdapat 30 langkah
3. Biasa disebut langkah mengusung mayat atau langkah parade
D. Langkah Kesamping
1. Panjang langkah sekitar 30 cm
2. Dalam 1 menit terdapat 70 langkah
3. Batas maksimal 4 langkah
E. Langkah Ke Depan / Ke Belakang
1. Untuk langkah ke depan sekitar 60 cm
2. Untuk langkah ke belakang sekitar 40 cm
3. Batas maksimal untuk melangkah adalah 4 langkah
F. Langkah Lari
1. Panjang langkah diukur dari tumit ke tumit sekitar 80 cm
2. Dalam 1 menit terdapat 165 langkah
3. Biasanya digunakan untuk berolahraga
BENDERA MERAH PUTIH
I. SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
A. Penggunaan Bendera Merah Putih di Bumi Indonesia
1. Bendera
merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara Jaya Ketawang,
ketika berperang melawan kekuasaan Kartanegara dan Singosari
(1222-1292). Sejarah disebut dalam tulisan Jawa Kuno yang memakai tahun
Saka (1294 Masehi).
2. Menurut
Mpu Prapanca gambar yang dilukiskan pada kereta Raja yang menghadiri
hari kebesaran ada bermacam-macam, antara lain : Kereta Raja Putri Lasem
dihiasi dengan gambar Banteng Putih dan Kereta Raja Putri Daha dihiasi
dengan gambar buah Maja Merah.
3. Dalam
suatu kitab Tambo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1980 dari
kitab yang lebih tua terdapat alam Minangkabau berwarna Merah, Putih,
dan Hitam. Bendera merupakan pusaka peninggalan Melayu Minangkabau abad
ke-14 ketika pemerintahan Maharaja Aditiyawarman.
Merah : Warna Hulubalang
Putih : Warna Agama
Hitam : Warna Adat Minangkabau
4. Warna Merah Putih dikenal pula dengan sebutan gula kelapa. Merah lambang gula, putih lambang kelapa.
5. Di
Keraton Solo terdapat pusaka berbentuk Bendera Merah Putih peninggalan
Kyai Ageng Tarub putera Raden Wijaya yang kemudian menurunkan Raja-raja
di Jawa.
B. Bendera Merah Putih di Zaman Kemerdekaan
1. Pada tahun 1927 lahir Partai PNI yang mempunyai tujuan Indonesia merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih berkepala banteng.
2. Pada
tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya bendera Merah Putih
dikibarkan sebagai bendera kebangsaan yaitu dalam Kongres Pemuda
Indonesia di Jakarta.
C. Bendera Merah Putih di Bumi Indonesia Merdeka
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Bendera Sang Saka
Merah Putih pertama kalinya dikibarkan di bumi Indonesia merdeka.
Bendera itu dijahit oleh Ibu Fatmawati. Bendera terbuat dari sutera asli
dengan ukuran 78,5 x 119,7 cm. tepat di lubang bekas jahitan asli 2 cm
dari ujung bendera terdapat sedikit kesalahan menjahit. Pengibar bendera
pertama kali adalah 2 orang pemuda angota PETA bernama Latif
Hendraningrat, Suhud S. dan pembawa baki bernama Dwi Trimurti. Bendera
pusaka selalu dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus tetapi setelah tahun
1969 bendera pusaka tidak dikibarkan lagi karena sudah tua, sebagai
penggantinya dibuatkan bendera duplikat yang dibuat dari sutera alam
Indonesia dan sebagai pengibarnya adalah Paskibraka.
D. Pengertian dan Dasar Hukum Bendera
Bendera
adalah secarik kain atau sejenisnya yang berisikan tentang warna dan
ragamnya. Bendera menurut etimologi berasal dari kata :
- Spanyol kata Bendeera
- Portugis kata Bendera
- Italia kata Bendera
- Bandera umbul-umbul
- Dalam bahasa Sansekerta untuk Pataka, Panji, dhuanja
Bendera menurut sejarah dapat dilihat :
1. Adat Istiadat
2. Makanan
3. Adanya perang Padri
4. Cerita Rakyat
Dasar Hukum Bendera
1. UUD 1945 bab 15 pasal 35
2. Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1985 tanggal 26 Juni 1958
3. Lembaran Negara No.68 tahun 1958 tanggal 10 Juli 1958
E. Ukuran Bendera Merah Putih
1. Ukuran bendera Merah Putih selalu dengan perbandingan 2:3 dengan ukuran maksimal 185x275cm dan ukuran minimal 2x3cm.
2. Ukuran bendera pada kendaraan pejabat Negara berukuran 20x30cm.
3. Ukuran
untuk didalam ruangan adalah 80x120cm. Besar bendera yang digunakan
disesuaikan dengan keadaan gedung halaman/ruangan tempat bendera
dikibarkan.
F. Ukuran Tiang Bendera
1. Ukuran tiang bendera : - Minimal 7 meter
- Maksimal 17 meter
2. Ukuran tiang bendera stok/standar adalah 2 meter
3. Pada kendaraan pejabat Negara, tiang bendera disesuaikan dengan kendaraan dan bendera.
4. Tinggi tiang bendera disesuaikan dengan keadaan gedung / ruangan / halaman / tempat tiang itu dipasang.
G. Cara Melipat Bendera Merah Putih
1. Ujung warna merah putih berkait / bertali selalu dipegang dengan tangan kanan dan warna putih dipegang dengan tangan kiri.
2. Dimulai dengan melipat panjang bendera yaitu dibagi dua.
3. Setelah dibagi dua maka terjadi warna putih diatas warna merah.
4. Kemudian dibagi dua lagi sehingga terjadi warna putih berada didalam, warna merah berada diluar.
5. Selanjutnya melipat bendera menurut lebar dan dibagi tiga.
6. Setelah dibagi tiga, dibagi dua lagi.
7. Jika
kurang kecil dibagi dua lagi sesuai dengan ujung atau ukuran bendera,
ujung bendera yang tidak bertali / terkait hams selalu berada diluar.
TATA UPACARA BENDERA
Upacara
bendera adalah kegiatan pengibaran atau penurunan bendera kebangsaan
Indonesia yang berwarna Merah Putih, yang dilaksanakan pada saat-saat
tertentu atau pada saat yang sudah ditentukan atau dilaksanakan.
I. LANDASAN HUKUM TUB
1. Undang-undang No. 02/1989 tentang Pendidikan Nasional ( tanggal 27 Maret 1989 ).
2. Inpres No. 14/1991 tanggal 21 desember 1981 tentang penyelenggaraan bendera Merah Putih.
3. Keputusan Mendikbud No. 0298/ UU/ 1984/ 28 Juni 1984 tentang pedoman perprotokolan Depdikbud.
4. Keputusan Depdikbud No. 0461/UU/1984/18 Oktober 1984 tentang pembinaan kesiswaan.
5. Edaran Dikdasmen No. 110287C/U/1988 tanggal 31 Oktober 1987 perihal Upacara bendera.
II. MAKSUD DAN TUJUAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
1. Mengusahakan dan memantapkan pencapaian tujuan Pendidikan Nasional di Sekolah dan membiasakan tertib dan disiplin.
2. Membiasakan berpenampilan rapih
3. Meningkatkan kemampuan memimpin
4. Membiasakan kesediaan di pimpin
5. Membina kekompakan dan kerja sama
Unsur Pelaksana 5 poin diatas adalah :
1. Pejabat Upacara terdiri dari :
a. Pembina upacara
b. Pemimpin upacara
c. Pengatur upacara
d. Pembawa upacara
2. Petugas upacara terdiri dari :
a. Pembawa teks Pancasila
b. Pembawa teks Pembukaan UUD 1945
c. Pembawa do’a
d. Dirijen / pemimpin lagu
e. Kelompok pengibar bendera
f. Kelompok pembawa lagu